Pengumuman hasil Ujian Sekolah (US) SD Shafiyyatul Amaliyyah direncanakan pada hari Sabtu, 25 Juni 2016. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 045/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) US/M tahun pelajaran 2015/2016.
Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M. Selanjutnya, Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil skoring US/M ke satuan pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
Adapun ketentuan kelulusan sebagaimana dalam POS tersebut:
US/M
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
- Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
- nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
- nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus US/M.
- Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai kelas VI semester 2.
- Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
- Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.