INFO PENERIMAAN SISWA BARU


Pengertian Kurikulum

  • Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003, tentang sistim Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional, pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang mengharuskan setiap satuan pendidikan mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
  • Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi
  • Kepmendiknas No 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Kepmendiknas No 24 Tahun 2006, tentang pelaksanaan
Tujuan Penyusunan Kurikulum Tingkat  Satuan Pendidikan (KTSP)
Tujuan disusunannya KTSP di SDS Shafiyyatul Amaliyyah  adalah tersusunnya seperangkat rencana dan  pengaturan mengenai:
          1.  Tujuan yang akan dicapai sekolah
          2.  Sturktur dan muatan kurikulum tingkat sekolah
          3.  Kalender pendidikan Sekolah
          4.  Silabus Pembelajaran tingkat sekolah
          5.  Standar Kelulusan Sekolah

1. Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.

3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Materi Pokok, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu dan Sumber / Bahan / Alat belajar. Silabus merupakan penjabaran Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ke dalam materi pokok / pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator  pencapaian kompetensi untuk penilaian.

4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana proses pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.

5. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan   dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.

6. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.


 
Support : Creating Website | YF | Template
Copyright © 2011. SD Shafiyyatul Amaliyyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger