INFO PENERIMAAN SISWA BARU


Home » » Sekolah Eks RSBI

Sekolah Eks RSBI

Written By YF on Jumat, 01 Februari 2013 | 08.42.00



01/31/2013 (All day)

Jakarta -- Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berstatus menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang diteken Mendikbud pada Rabu, 30 Januari 2013 kemarin, ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.
"Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud Mohammad Nuh usai memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Kamis (31/1/2013).
Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.
Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sementara terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.
Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan menejemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi  dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu. "Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi," tegas Menteri Nuh.
Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.
Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. (ASW)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1015
Share this article :
 
Support : Creating Website | YF | Template
Copyright © 2011. SD Shafiyyatul Amaliyyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger