Ujian sekolah merupakan kegiatan evaluasi bagi siswa/i pada akhir satuan pendidikan (kelas 6) yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program paket A/ULA tahun pelajaran 2013/2014.
Dalam Peraturan Menteri tersebut mata pelajaran yang diujikan meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), IPS, Pendidikan Kewarganegaraan dan muatan lokal.
Dasar pelaksanaan Ujian Sekolah di Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah Medan adalah sebagai berikut:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA.
- Keptusan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 001/H/HK/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah luar biasa, dan penyelenggaraan program paket A/ULA tahun pelajaran 2013/2014.
- Peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 003/J/HK/2014 tanggal 20 januari 2014 tentang kisi-kisi ujian sekolah/madrasah pada pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah luar biasa, dan penyelenggaraan program paket A/ULA tahun pelajaran 2013/2014.
- Panduan Ujian SD/MI/SDLB Kota Medan TP. 2013/2014.
Maksud & Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dalam penyelenggaraan ujian sekolah yaitu:
- Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.
- Pemetaan kompetensi peserta didik
- Penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan
Tema
“Melalui Ujian Sekolah (US) SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2013/2014
Kita Tingkatkan Kompetensi Lulusan Peserta Didik”
Rangkaian Agenda Siswa
Skedul atau penjadwalan dibuat untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Di SD Shafiyyatul Amaliyyah pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan sebagaimana skedul yang telah ditentukan.
No | Tanggal | Kegiatan / Ujian | Keterangan |
1 | 21-25 April 2014 | Ujian Semester Genap | Terjadwal |
2 | 05 – 12 Mei 2014 | Ujian Praktik Ujian Sekolah | Terjadwal |
3 | 19 – 21 Mei 2014 | Ujian Sekolah Utama | Terjadwal |
4 | 22 – 26 Mei 2014 | Ujian Sekolah | Terjadwal |
5 | 02 – 04 Juni 2014 | Ujian Sekolah Susulan Utama | Terjadwal |
6 | 05 – 07 Juni 2014 | Ujian Sekolah Susulan | Terjadwal |
7 | Minggu Ke-3 Bln Juni | Pengumuman Hasil Ujian Sekolah | - |
Peserta US adalah siswa kelas 6 SD YPSA yang telah memenuhi kriteria sebagai peserta/pengikut ujian sekolah.
Jumlah peserta ujian sekolah untuk TP 2013/2014 sebanyak 88 siswa, terdiri dari: 47 laki-laki dan 41 perempuan.
Pengawas
Dalam penempatan pengawas ruang US oleh penyelenggara US prinsip sistem penempatan pengawas ruang adalah silang murni antar sekolah dalam satu kecamatan.
Sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Nomor 420/2196PPD/2014 tanggal 4 Maret 2014, tentang Penetapan Pengawas Ruang Ujian Sekolah SD/MI/SDLB Kota Medan Tahun Pelajaran 2013/2014, maka dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Pengawas dari SD YPSA yang mengawas ke Sekolah luar dan,
2. Pengawas dari SD Luar yang mengawas ke SD Shafiyyatul Amlaiyyah
Inilah gambaran pelaksanaan ujian sekolah di SD Shafiyyatul Amaliyyah.
Bagi siswa/i kelas VI .......Tetap Semangat....Belajar ... belajar... dan belajar..... untuk sukses dimasa mendatang................
:-)